Press Release
AMSI: Gugatan Perdata Rp 200 Miliar terhadap Tempo Berpotensi Melemahkan Kebebasan Pers
Tim Sekretariat
Rabu 24 September 2025

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merespon gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan Rp 200 miliar, Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.
Sengketa ini berawal dari pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan tersebut memungkinkan pembelian gabah kualitas apa saja dengan satu harga Rp 6.500 per kilogram, untuk mengejar target cadangan beras nasional.
Kementerian Pertanian melalui Biro Komunikasi keberatan terhadap judul poster berita yang memuat diksi “busuk”, yang dinilai merugikan citra kementerian. Keberatan itu kemudian diajukan ke Dewan Pers.
Dewan Pers memfasilitasi mediasi dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang berisi lima poin, antara lain: Tempo mengganti judul poster, melakukan moderasi komentar di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pengadu. Seluruh rekomendasi tersebut telah dilaksanakan oleh Tempo, termasuk mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” pada 19 Juni 2025.
Meski demikian, pada 1 Juli 2025 Menteri Pertanian tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo, dengan alasan kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai Rp 200 miliar. Sidang pertama digelar pada 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan sikap atas gugatan perdata terhadap Tempo yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, sebagai berikut:
- AMSI menilai langkah gugatan perdata dengan nilai kerugian material dan immaterial senilai lebih Rp 200 miliar akan membangkrutkan perusahaan Media Tempo. Ini jelas mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.
- Gugatan perdata dengan nilai fantastis terhadap Tempo dalam kondisi ekonomi saat ini, adalah bagian dari upaya membungkam daya kritis media terhadap kebijakan publik - terutama mengenai pemberitaan yang mengulas kebijakan publik - bisa memicu efek jera (“chilling effect”) bagi jurnalis dan media, sehingga membatasi ruang kritik terhadap pejabat publik. Padahal, pemberitaan kritis bagian penting dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan bahwa sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers. Melanjutkan sengketa ke jalur hukum, setelah Tempo melaksanakan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No. 3/PPR-DP/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025, sebuah anomali dari penyelesaian mekanisme sengketa pers. Oleh sebab itu AMSI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan fakta tersebut dalam memutus perkara.
- Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pejabat publik harus siap dikritik selama kritik tersebut didasari fakta, akurasi, dan etika jurnalistik. Media pers berhak menyuarakan isu publik, dan negara berkewajiban melindungi ruang tersebut.
- AMSI mengajak seluruh anggotanya untuk tetap selalu berada dalam koridor pemberitaan yang tetap mengacu pada isu kepentingan publik, bertanggungjawab, taat pada rambu-rambu Kode Etik Jurnalistik, dan mendorong newsroom terus menjaga kepercayaan publik dengan liputan-liputan berkualitas.
- AMSI meminta Dewan Pers dan seluruh komponen bangsa yang peduli akan masa depan demokrasi di Indonesia untuk ikut bersama-sama mengawasi proses gugatan ini secara aktif dan berharap setiap pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media tetap mengacu pada UU Pers dan menghindari praktek-praktek kriminalisasi jurnalis dan media.
AMSI menilai kasus ini menjadi momentum untuk mempertegas batas yang sehat antara kritik, pemberitaan, dan perlindungan reputasi pejabat publik. Sengketa pers melalui mekanisme sengketa pers yang diatur UU Pers adalah upaya bersama semua pihak agar kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia tetap terlindungi.
Hormat kami,
- Ketua Bidang Advokasi AMSI, Amrie Hakim
- Ketua AMSI Jakarta, Fathan Qorib.