Kegiatan Wilayah Gorontalo

AMSI Gorontalo Gelar Diskusi soal Hak Cipta Karya Visual dan Konten Jurnalistik

Editor Gorontalo
Jumat 1 Mei 2026

GORONTALO, AMSI – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo menggelar diskusi terkait hak cipta karya visual dan konten jurnalistik. 

Diskusi tersebut dilaksanakan pascapemilihan Ketua dan Sekretaris AMSI Gorontalo periode 2026–2030 dalam konferensi yang bertempat di "Wombohe Jurnalis", Sekretariat AMSI Gorontalo, Rabu (29/4/2026).

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Noval Sufriyanto Talani (Ahli Desain Komunikasi Visual Jurusan Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo) serta M. Djufri Rachim (Korwil AMSI Indonesia Timur).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah awak media yang tergabung dalam AMSI Gorontalo, di antaranya TribunGorontalo.com, Dulohupa.id, Hargo.co.id, Darilaut.id, Kronologi.id, Prosesnews.id, Mimoza.tv, RGol.id, Barakati.id, Gorontalopost.id, banthayo.id, Barometer, serta Coolturnesia.com.

Urgensi Izin dan Etika Penggunaan Konten

Dalam materinya, Noval menegaskan pentingnya pernyataan resmi atau izin tertulis jika seseorang ingin menggunakan konten milik orang lain. 

Ia menjelaskan bahwa pengguna konten, baik warganet maupun jurnalis, harus bisa membuktikan klaimnya jika alasan penggunaan konten tersebut adalah untuk kepentingan nonkomersial.

Noval juga menyoroti fenomena saat ini di mana konten milik seseorang sering kali menjadi viral justru melalui akun orang lain. Hal ini secara tidak langsung "mengalihkan" hak cipta atau apresiasi publik dari pencipta asli kepada pihak yang memviralkannya.

"Masyarakat sering meremehkan pelanggaran kecil, padahal ada implikasi finansial atau nilai ekonomi yang hilang di masa depan," tutur Noval.

Penggunaan foto maupun video tanpa izin dapat berdampak pada kerugian aspek monetisasi (seperti Facebook AdSense) bagi media pemilik asli. Hal ini kerap dialami oleh wartawan Mimoza TV dan TV One, di mana karya visual mereka sering diambil melalui tangkapan layar (screenshot) untuk dijadikan konten baru, seperti video reaksi oleh pihak lain.

Perlindungan Kekayaan Intelektual

Korwil AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim, menambahkan bahwa penggunaan foto atau video dari internet sebenarnya masih dianggap memiliki landasan etis, selama mencantumkan sumber dan tidak menghapus identitas (seperti watermark).

"Jika identitas sumber dihapus atau diakui sebagai milik pribadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang nyata. Konten cuplikan sebaiknya hanya menjadi pendukung narasi baru, bukan menjadi konten utama yang dicuri utuh," tegas Djufri.

Persoalan yang paling serius muncul ketika konten asli digunakan untuk narasi yang melenceng atau menyimpang dari konteks aslinya.

"Penyimpangan informasi ini dapat mengarah pada misinformasi atau disinformasi, yang merugikan reputasi pemilik konten asli," ujar Djufri.

Ia menekankan bahwa pemilik konten berhak menuntut pihak yang menyalahgunakan karyanya untuk melakukan penurunan konten (take down) serta menuntut permintaan maaf, terutama jika pelanggaran tersebut disertai dengan pengubahan konteks informasi.

Sebagai informasi tambahan, Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah memperkuat sinergi untuk mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta. (*)