Press Release

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Perbaiki Relasi Tidak Adil antara Platform AI dan Penerbit Berita

Tim Sekretariat
Selasa 21 Juli 2026

Revisi Undang-Undang Hak Cipta harus melindungi jurnalisme dari eksploitasi AI, dengan tetap melindungi kebebasan berekspresi, akses publik terhadap informasi serta posisi jurnalisme sebagai public goods.

Jakarta, 21 Juli 2026 — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah penting untuk memperbaiki relasi yang semakin timpang antara penerbit berita dan perusahaan platform digital serta kecerdasan artifisial global.

AMSI perlu menegaskan posisi ini setelah sejumlah platform digital menyampaikan kekhawatiran terhadap rancangan revisi UU Hak Cipta Indonesia. Kekhawatiran tersebut antara lain menyangkut kemungkinan platform diwajibkan membayar untuk kegiatan indeks konvensional, agregasi, dan penayangan pratinjau tautan; belum jelasnya perbedaan perlakuan pada pengembangan AI komersial dengan penggunaan AI untuk penelitian atau kegiatan non komersial lainnya; belum jelasnya definisi soal berapa banyak kontribusi manusia yang diperlukan agar karya yang dibuat dengan bantuan AI memperoleh perlindungan hak cipta; luasnya kewajiban label/penanda terkait penggunaan AI; serta ancaman sanksi hingga pencabutan izin usaha.

AMSI menilai kekhawatiran tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam perumusan perbaikan UU Hak Cipta dan masih bisa dibicarakan sebelum rancangan undang-undang disahkan. Namun, beberapa persoalan teknis tersebut hendaknya tidak mengaburkan masalah mendasar yang hendak diselesaikan melalui revisi UU Hak Cipta, yakni: platform AI semakin banyak mengambil, mengolah, meringkas, dan memonetisasi konten jurnalistik tanpa persetujuan, transparansi, atribusi, dan kompensasi yang memadai bagi perusahaan pers dan wartawan yang membiayai serta memproduksi karya jurnalistik tersebut.

“Tujuan AMSI bukanlah menutup internet terbuka, atau menghambat penggunaan AI untuk riset maupun tujuan non komersial. Tujuan kami adalah memperbaiki relasi ekonomi yang tidak adil, ketika perusahaan pers menanggung seluruh biaya untuk menghasilkan jurnalisme yang kredibel, sementara platform AI mengambil konten tersebut, mempertahankan pengguna di dalam layanan mereka sendiri, dan menguasai sebagian besar nilai ekonomi yang tercipta,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika.

“Pertanyaan utamanya bukan apakah platform boleh mengarahkan pengguna ke situs berita. Pertanyaannya adalah apakah perusahaan AI boleh secara sistematis mengambil ribuan artikel, menggunakannya untuk melatih atau menjadi dasar jawaban produk komersial, menghasilkan jawaban yang menggantikan kunjungan ke sumber asli, kemudian menikmati seluruh manfaat ekonomi tanpa bernegosiasi dengan orang dan institusi yang memproduksi jurnalisme tersebut.”

Memperjelas Ruang Lingkup Perlindungan

AMSI sendiri telah bekerjasama dengan LBH Pers untuk menelaah naskah sementara perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Secara kolaboratif, AMSI dan LBH Pers mengusulkan sejumlah perbaikan penting dalam naskah revisi, antara lain soal pengaturan yang lebih jelas terhadap kontribusi intelektual manusia dalam karya yang dibuat dengan asistensi AI; perlindungan yang tegas bagi jurnalis, pekerja lepas, dan kontributor yang ikut membuat konten jurnalistik; perluasan definisi platform digital agar mencakup penyedia layanan AI mandiri; pembatasan terhadap penyalahgunaan alasan penggunaan wajar atas konten jurnalistik; pengakuan lisensi langsung sebagai alternatif terhadap pengelolaan kolektif; serta mekanisme sanggahan untuk mencegah penghapusan konten berbasis hak cipta berubah menjadi alat sensor.

AMSI dan LBH Pers menilai pada dasarnya indeks konten jurnalistik pada mesin pencari, tautan, dan pratinjau terbatas yang tidak menggantikan karya asli, tetap diperbolehkan sepanjang mencantumkan atribusi yang jelas, tidak me-reproduksi bagian substansial dari karya, tidak menghindari pembatasan akses, dan tetap mengarahkan audiens kepada website atau aplikasi milik perusahaan pers.

Sebaliknya, persetujuan atau kompensasi harus diwajibkan untuk pemanfaatan ciptaan untuk tujuan komersial yang mengambil atau menggantikan nilai ekonomi jurnalisme, termasuk:

  • pelatihan dan penyempurnaan model AI;
  • penggunaan konten untuk retrieval-augmented generation(RAG) dan grounding AI;
  • ringkasan (summary) otomatis yang menggantikan kebutuhan user untuk mengakses artikel asli;
  • penerbitan ulang, sindikasi, atau agregasi komersial;
  • pembangunan basis data komersial dari arsip berita; dan
  • pengambilan konten jurnalistik secara sistematis untuk produk dan layanan AI.

AMSI dan LBH Pers juga sepakat bahwa revisi UU Hak Cipta harus tetap memperbolehkan penggunaan AI untuk penelitian akademik dan penelitian untuk kepentingan publik. Namun, istilah “penelitian” tidak boleh menjadi pengecualian umum yang memungkinkan perusahaan AI komersial mengambil konten penerbit dalam skala besar, kemudian memasukkan model yang dihasilkan ke dalam produk komersial.

Pengenaan sanksi untuk pelanggaran juga harus proporsional dan disertai proses hukum yang adil. Pencabutan izin usaha atau penutupan platform digital tidak seharusnya menjadi respons otomatis terhadap sengketa lisensi. Penegakan hukum harus dimulai dengan tahapan dan prosedur yang jelas, dimulai dari pemberitahuan terjadinya pelanggaran, kesempatan memperbaiki pelanggaran, hingga  pembayaran kompensasi, serta denda administratif yang proporsional. Pembatasan yang berat hanya dapat diterapkan terhadap pelanggaran berulang dan disengaja setelah melalui pemeriksaan independen.

AMSI dan LBH Pers juga menilai pembayaran royalti kepada perusahaan pers tetap bisa melalui lisensi langsung antar bisnis atau B2B, ataupun mekanisme lisensi kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Praktek serupa sudah terjadi di industri musik, dimana perusahaan label besar bisa menjalin kerjasama langsung dengan platform, meski tetap terdaftar sebagai anggota LMK. Adapun mekanisme LMK harus tersedia bagi penerbit kecil dan media lokal yang tidak memiliki posisi tawar untuk bernegosiasi sendiri dengan platform.

LMK untuk karya jurnalistik harus dibentuk dan dikelola oleh ekosistem media sendiri, dengan regulasi yang transparan dan audit independen. Tata kelolanya harus menjamin keterwakilan yang adil bagi media nasional, lokal, kecil, dan independen, serta perlindungan yang layak bagi wartawan, fotografer, pekerja lepas, dan pencipta konten jurnalistik lainnya. Tujuan pembentukan LMK harus selaras dengan upaya menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas sebagai public goods.

Di sisi lain, agar sistem ini kelak berjalan efektif, AMSI dan LBH Pers meminta platform harus menyediakan data penggunaan yang dapat diverifikasi. Sistem kompensasi yang adil tidak mungkin berjalan apabila penerbit tidak mengetahui konten apa yang telah diakses, apakah konten tersebut digunakan untuk pelatihan, pencarian, grounding, atau pembuatan jawaban, seberapa sering konten digunakan, serta bagaimana kompensasinya dihitung.

Sejalan dengan Panduan UNESCO  

Posisi AMSI ini sejalan dengan proses konsultasi yang dilakukan UNESCO mengenai Guidance on Fair Compensation for News yang dikembangkan melalui inisiatif Internet for Trust. UNESCO memulai konsultasi secara global pada Juli 2026 karena keberlanjutan media semakin mendesak bagi masa depan jurnalisme dan perlindungan integritas informasi.

UNESCO tidak memandang kompensasi terkait penggunaan konten jurnalistik oleh platform hanya sebagai sengketa komersial antara penerbit dan perusahaan teknologi. UNESCO menempatkan kompensasi yang adil dalam kerangka yang lebih luas, meliputi perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi, pluralisme media, transparansi dan akuntabilitas platform, serta pentingnya pengawasan independen dan partisipasi multipihak. UNESCO juga mengingatkan bahwa mekanisme kompensasi tidak boleh hanya memperkuat penerbit media besar atau membuka ruang bagi campur tangan negara terhadap independensi editorial.

“UNESCO memberikan arah kebijakan yang tepat: kompensasi yang adil harus memperkuat jurnalisme, sekaligus menjaga kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi, dan lingkungan digital yang terbuka,” kata Direktur LBH Pers Mustafa Layong.

Kesempatan bagi Indonesia

Karena itu, AMSI dan LBH Pers mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melanjutkan pembahasan RUU Hak Cipta melalui proses yang terbuka, berbasis data dan bukti, serta melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan, termasuk perusahaan platform digital, asosiasi penerbit, asosiasi wartawan, dan perwakilan publik.

AMSI menilai revisi UU Hak Cipta ini memberikan Indonesia sebuah kesempatan untuk membangun model baru hubungan yang adil antara platform dan publishers yang cocok bagi negara-negara Global South: sebuah model yang melindungi inovasi dan penggunaan non komersial, tetapi menolak ekonomi digital yang membiarkan eksploitasi terus-menerus atas nilai ekonomi jurnalisme tanpa izin dan kompensasi yang adil.

“Revisi UU Hak Cipta diperlukan untuk mengembalikan posisi tawar perusahaan pers dan wartawan, serta memastikan sebagian nilai yang dihasilkan dari jurnalisme kembali kepada ruang redaksi yang melayani kepentingan publik,” kata Wahyu.

AMSI siap bekerja bersama pemerintah, Dewan Pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan perusahaan platform teknologi digital untuk merumuskan kerangka hak cipta yang presisi, proporsional, transparan, dan mampu menopang keberlanjutan jurnalisme berkualitas di era AI. (*)

Tentang AMSI

Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI mewadahi lebih dari 500 perusahaan media online di seluruh Indonesia. AMSI bekerja untuk memperkuat kualitas jurnalistik, kemerdekaan pers, keberlanjutan media, dan ekosistem informasi digital yang adil.