Press Release
Berita Bukan Komoditas Reputasi, Independensi Redaksi Harus Dijaga
Tim Sekretariat
Rabu 12 Agustus 2026
Jakarta, 11 Agustus 2026 — Permintaan untuk menghapus berita, mengubah judul, hingga menghapus pemberitaan yang dianggap merugikan reputasi perusahaan masih menjadi persoalan dalam industri media. Di tengah tekanan bisnis yang semakin besar, praktik tersebut memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana kepentingan bisnis dapat bersinggungan dengan independensi redaksi.
Persoalan itu dibahas dalam diskusi publik yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa, 11 Agustus 2026, dengan tema “Berita Bukan Komoditas Reputasi: Menjaga Batas Profesional antara Public Relations, Bisnis Media, dan Independensi Redaksi.”
Diskusi ini mempertemukan lima perspektif, yaitu dari Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan, Ketua AJI Indonesia Nany Afrida, CEO Kindi PR Irwan Saputra, Head of Media Relations GoTo Group Amanda Valani, serta Pemimpin Redaksi Republika Andi Muhyiddin.
Wakil Ketua Umum AMSI Citra Dyah Prastuti mengatakan permintaan take down kerap muncul bahkan ketika sebuah berita telah melalui proses verifikasi dan faktanya dinilai benar, relevan, serta menyangkut kepentingan publik. Menurut dia, keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers yang tersedia, bukan melalui tekanan informal kepada redaksi.
“Uang boleh membeli iklan, tapi tidak bisa membeli keputusan editorial,” kata Citra dalam sambutannya.
Menurut dia, independensi pers harus dijaga dari dua arah, yaitu intervensi dari luar sekaligus persoalan integritas dari dalam industri media. Sebab, aset terbesar media pada akhirnya adalah kepercayaan publik.
Ketua AJI Indonesia Nany Afrida mengatakan praktik take down, permintaan agar berita tidak diterbitkan, perubahan judul, hingga tekanan terhadap jurnalis merupakan persoalan yang perlu dibicarakan secara terbuka.
Ia menilai pemberitaan yang telah dipublikasikan tidak semestinya dihapus hanya karena ada pihak yang tidak menyukainya. Jika terdapat kesalahan, terdapat mekanisme koreksi dan hak jawab yang dapat ditempuh.
“Berita itu buat kami bukan alat pencitraan dan bukan barang yang bisa dihapus hanya karena ada yang tidak suka,” ujar Nany.
Menurut Nany, pagar api antara ruang redaksi dan kepentingan bisnis perlu dipertahankan. Pemberian iklan kepada media tidak semestinya membuat redaksi kehilangan kebebasan untuk memberitakan perusahaan yang bersangkutan.
Ia juga menyoroti praktik ketika konten berbayar dibuat menyerupai berita organik dengan penanda advertorial yang tidak jelas. Menurut dia, praktik semacam itu berpotensi membuat publik kesulitan membedakan produk jurnalistik dengan konten komersial dan pada akhirnya merusak kepercayaan terhadap media.
Nany menegaskan, tugas para jurnalis bukan membuat semua pihak terlihat baik, melainkan memastikan publik mengetahui apa yang benar, penting, dan berhak mereka ketahui.
Sementara itu Pemimpin Redaksi Republika Andi Muhyiddin mengakui media tidak bekerja dalam ruang yang steril dari kepentingan bisnis. Perusahaan pers membutuhkan pendapatan untuk mempertahankan operasional, membayar wartawan, dan membiayai liputan.
Namun, menurut dia, mengakui adanya tekanan bisnis berbeda dengan membenarkannya.
“Media boleh berbisnis. Tetapi bisnis tidak boleh membeli keputusan jurnalistik,” ujar Andi.
Ia mengatakan pengiklan dapat membeli ruang iklan, sponsor dapat membeli ruang sponsorship, dan perusahaan dapat membeli branded content, advertorial, atau native advertising. Namun, fakta, sudut pandang editorial, judul berita, keputusan investigasi, serta penghapusan berita yang benar tidak boleh menjadi barang yang diperjualbelikan.
Andi juga mengingatkan agar istilah “berita positif” tidak dipahami sebagai berita yang dipesan perusahaan. Sebuah kegiatan perusahaan dapat diberitakan jika memiliki nilai berita. Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada fakta, kepentingan publik, dan kelayakan jurnalistik, bukan kontrak iklan atau permintaan klien.
Ia membagi ruang kerja yang harus dijaga menjadi tiga, yaitu ruang redaksi yang menentukan berita berdasarkan fakta, verifikasi, etika, dan kepentingan publik; ruang bisnis yang bertugas menjaga pendapatan dan keberlangsungan perusahaan; serta ruang PR dan komunikasi yang menyediakan informasi, klarifikasi, data, dan narasumber.
“PR jangan jadi redaksi, bisnis jangan menjadi redaksi, dan redaksi jangan menjadi alat negosiasi bisnis,” katanya.
Menurut Andi, media mungkin dapat kehilangan satu pengiklan atau kontrak, tetapi kehilangan kepercayaan pembaca jauh lebih sulit dipulihkan. Karena itu, independensi bukan hanya kewajiban etik, melainkan juga kepentingan bisnis jangka panjang.
Dari perspektif korporasi, Head of Media Relations GoTo Group Amanda Valani mengatakan perusahaan dan media sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga kepercayaan publik. Perbedaannya terletak pada mandat masing-masing.
PR bertanggung jawab memberikan konteks, data, dan akuntabilitas perusahaan. Sementara redaksi bertanggung jawab menentukan apa yang layak diberitakan.
Amanda mengatakan perusahaan tidak semestinya membangun reputasi dengan menghilangkan informasi yang tidak disukai.
“Saya tidak percaya reputasi bisa dibangun dengan menghilangkan informasi yang kita tidak suka,” ujarnya.
Menurut Amanda, reputasi justru dibangun dari cara perusahaan merespons pertanyaan dan kritik, termasuk ketika menghadapi krisis. Perusahaan perlu memberikan data, membuka akses untuk verifikasi, menyediakan konteks, dan mengakui hal-hal yang memang perlu diperbaiki.
Dalam menangani pemberitaan yang dinilai bermasalah, Amanda mengatakan tim media relations GoTo menggunakan setidaknya tiga pertanyaan, yaitu apa yang salah secara faktual, bukti apa yang dapat digunakan untuk mengoreksinya, dan informasi apa yang berhak diketahui publik.
Jika ditemukan ketidaksesuaian fakta atau kebutuhan terhadap konteks dan keberimbangan, perusahaan dapat menempuh mekanisme peninjauan atau hak jawab, bukan langsung meminta berita dihapus.
Amanda juga menyoroti tantangan media digital yang menuntut kecepatan. Menurut dia, kecepatan tidak seharusnya mengorbankan akurasi dan proses konfirmasi.
“Kecepatan penting, tetapi akurasi lebih penting,” kata dia.
CEO Kindi PR Irwan Saputra memberikan perspektif yang lebih terbuka mengenai alasan klien memilih take down. Dalam penanganan krisis, menurut dia, klien sering mengkhawatirkan potensi viral, jejak digital yang sulit dihapus, serta kemungkinan isu negatif dimanfaatkan kompetitor atau pihak berkepentingan.
Meski demikian, Irwan mengatakan take down bukan pilihan utama yang seharusnya ditawarkan konsultan PR.
Di era digital, menurut dia, menghilangkan sumber informasi negatif tidak otomatis menghilangkan isu. Konten dapat ditangkap layar, disebarkan ulang, dan muncul dalam konteks baru.
“Cara yang paling tepat adalah menghadapi isu negatif dengan klarifikasi atau narasi tandingan yang menciptakan diskursus di ruang publik, bukan menghilangkan sumber negatif,” ujar Irwan.
Irwan juga mengungkap adanya permintaan jasa take down melalui jalur nonredaksi. Ia menilai praktik tersebut menunjukkan adanya persoalan supply and demand yang perlu dibenahi bersama oleh industri media dan PR.
Menurut dia, tantangan lain adalah memastikan mekanisme hak jawab dan koreksi mampu memberikan penyelesaian yang cukup bagi pihak yang merasa dirugikan. Ia menyebut kerusakan reputasi kadang tidak serta-merta pulih hanya karena hak jawab telah diberikan.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan mengatakan hubungan antara jurnalisme, PR, dan bisnis berada pada dua kepentingan yang berbeda. PR pada akhirnya bekerja untuk kepentingan klien, sedangkan jurnalisme idealnya bekerja untuk kepentingan publik.
Menurut Abdul Manan, konsep firewall dalam media perlu dipahami sebagai bagian dari prinsip independensi yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik. Ia merujuk pada prinsip bahwa wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Firewall, kata dia, pada dasarnya berkaitan dengan upaya menghindari konflik kepentingan dan mencegah campur tangan, paksaan, atau intervensi terhadap proses jurnalistik. Pengaruh ekonomi, termasuk iklan, dapat menjadi persoalan dalam menentukan apakah sebuah berita ditulis atau tidak.
Abdul Manan menilai konflik kepentingan tidak selalu dapat dihindari. Dalam kasus tertentu yang bersifat sementara, konflik tersebut dapat diminimalkan antara lain melalui deklarasi atau keterbukaan kepada publik. Namun, konflik kepentingan yang bersifat permanen membutuhkan penanganan berbeda.
Ia juga mengakui adanya persoalan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers. Berita yang salah dapat dikoreksi, tetapi kerugian yang telah terjadi belum tentu dapat dipulihkan. Karena itu, Dewan Pers menurut dia perlu terus mencari model penyelesaian yang lebih memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Abdul Manan juga mengingatkan bahwa praktik take down dapat menciptakan insentif buruk. Jika penghapusan konten menjadi sesuatu yang dapat diperjualbelikan, pihak lain dapat melihatnya sebagai peluang untuk membuat konten baru dan meminta pembayaran agar konten tersebut dihapus.
Andi Muhyiddin menegaskan bahwa persoalan take down harus dikembalikan pada prinsip jurnalistik. Jika sebuah berita salah, mekanisme koreksi harus ditempuh. Jika ada informasi yang perlu ditambahkan, media dapat melakukan pembaruan atau memberikan ruang hak jawab.
Namun, pembayaran untuk menghapus berita merupakan persoalan berbeda.
“Take down harus menjadi keputusan editorial, bukan produk sales,” kata Andi.
Ia mengusulkan setidaknya empat lapis pengamanan di internal media, yaitu pemisahan yang tegas antara editorial dan bisnis; larangan bagi tim sales menjanjikan take down; SOP yang memastikan setiap permintaan penghapusan diproses melalui redaksi; dokumentasi atas setiap permintaan beserta alasan dan bukti; serta mekanisme akuntabilitas internal jika terdapat dugaan transaksi dalam penghapusan berita.
Persoalan serupa juga muncul dalam pembahasan mengenai media berbasis platform atau akun media sosial yang tidak memiliki mekanisme dan status kelembagaan yang sama dengan perusahaan pers. Abdul Manan menjelaskan bahwa status badan hukum pers menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Sementara itu, Nany mengatakan AJI memandang proses jurnalistik tetap menjadi hal penting, termasuk ketika dilakukan melalui platform digital. Ia berharap persoalan media berbasis platform dapat terus dibahas bersama karena lanskap jurnalistik terus berubah.(*)












