Press Release

Dari Hak Cipta ke Royalti: Perlukah Lembaga Manajemen Kolektif untuk Konten Jurnalisme

Tim Sekretariat
Selasa 6 Oktober 2026

Jakarta, 5 Oktober 2026 - Satu perintah atau prompt yang diajukan kepada kecerdasan artifisial generatif bisa membuka jalan ke ratusan karya jurnalistik dalam hitungan detik. Berita yang ditulis wartawan, diproduksi media lokal hingga nasional, dapat menjadi bahan bagi mesin tanpa mekanisme pembayaran yang jelas kepada pemilik hak. Di titik inilah industri media mulai memikirkan satu pertanyaan: siapa yang akan menagih royalti?

Pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertajuk “Dari Hak Cipta ke Royalti: Perlukah Lembaga Manajemen Kolektif untuk Konten Jurnalistik?”, Senin, 5 Oktober 2026. Diskusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Road to Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Moh. Noor Korompot, S.H., M.H. mengatakan perubahan teknologi membuat nilai ekonomi karya jurnalistik perlu dipertahankan. Menurut dia, konten berita kini tidak hanya dibaca manusia, tetapi juga dimanfaatkan oleh berbagai platform digital dan teknologi AI.

“Sekarang AI banyak sekali menggunakan produk berita yang dihasilkan oleh teman-teman wartawan, baik media lokal maupun nasional,” kata Noor.

Noor, yang pernah menjadi jurnalis, melihat ada persoalan mendasar dalam hubungan antara pencipta karya jurnalistik dan platform digital. Ketika karya digunakan dalam skala besar, menurut dia, industri media membutuhkan mekanisme bersama untuk memperjuangkan hak ekonominya.

“Konten karya cipta jurnalistik harus kita pertahankan nilainya dan hak ekonominya harus kita dapatkan,” ujarnya.

Karena itu, ia membuka kemungkinan pembentukan Collective Management Organization (CMO) atau lembaga manajemen kolektif yang bertugas menarik dan mendistribusikan royalti dari platform digital.

Modelnya bisa belajar dari industri musik. Di sektor ini, lembaga manajemen kolektif menjadi perantara antara pemilik hak dan pengguna karya. Noor mengatakan mekanisme serupa dapat diterapkan pada industri media, meski struktur kepemilikan dan jenis karya jurnalistik memiliki karakter berbeda.

“Apakah perlu satu CMO atau dua CMO?” kata Noor.

Jika media dipandang sebagai satu ekosistem, satu lembaga kolektif dapat menjadi pilihan. Namun, persoalannya menjadi berbeda jika wartawan diposisikan sebagai pencipta dan perusahaan media sebagai penerbit atau publisher. Dalam model tersebut, dua lembaga dapat saja dibentuk untuk mewakili kepentingan yang berbeda.

Bagi Noor, persoalan utamanya bukan semata jumlah lembaga, melainkan kekuatan tawar terhadap platform digital.

“Poin utamanya adalah tata kelola untuk menarik royalti dari platform digital, baik AI maupun platform lain, akan sangat efektif jika menggunakan CMO karena kita memiliki bargaining position yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika mengatakan pembicaraan mengenai hak cipta dan royalti untuk karya jurnalistik sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah diskusi dan riset telah dilakukan, termasuk bersama LBH Pers dan pihak terkait. Namun, persoalan yang selalu kembali muncul adalah bagaimana hak tersebut diterapkan dalam praktik.

“Pertanyaan utamanya selalu menguncup pada hal teknis operasional: bagaimana nanti royalti itu akan didistribusikan? Siapa lembaga atau bagaimana mekanisme kolektifnya jika nanti hak cipta sudah berlaku?” kata Wahyu.

Industri media, kata dia, perlu belajar dari pengalaman industri musik, terutama dalam hal mekanisme distribusi royalti dan tata kelola data. Sebab, pengakuan hak tanpa sistem pengelolaan yang jelas berisiko tidak menghasilkan manfaat ekonomi bagi media.

Wahyu berharap perubahan rezim hak cipta dapat membuka sumber pendapatan baru bagi industri yang selama ini menghadapi tekanan model bisnis digital.

“Ini akan menjadi sumber revenue baru untuk teman-teman media, baik media kecil, media lokal, maupun media besar di Jakarta,” ujarnya.

Sekretaris Umum LMKN, Bigi Ramadha Putra memperingatkan bahwa tantangan terbesar justru berada di balik layar, yaitu data.

Dalam industri musik, penggunaan karya mencapai volume yang sangat besar. Karena itu, penghitungan royalti tidak mungkin dilakukan sepenuhnya oleh manusia. Sistem membutuhkan teknologi untuk mencocokkan penggunaan karya dengan pemilik hak.

“Penggunaan teknologi pencocokan data (data matching) sifatnya mutlak dan tidak bisa mengandalkan tenaga manusia secara manual,” kata Bigi.

Untuk jurnalistik, skalanya diperkirakan lebih rumit. Bigi mengatakan satu perintah kepada AI generatif dapat membuat sistem mengakses atau crawl ratusan karya jurnalistik dalam hitungan detik.

Masalah lain muncul ketika satu karya memiliki lebih dari satu pemilik hak. Dalam industri musik, misalnya, terdapat pencipta, penampil, dan produser atau label. Industri jurnalistik juga harus menentukan dengan jelas siapa yang berhak menerima royalti ketika sebuah berita digunakan platform.

Pertanyaan mengenai cara menghitung nilai penggunaan berita kemudian muncul. Pengurus AMSI, Wenseslaus Manggut mempertanyakan kemungkinan menerapkan sistem pembayaran borongan. Sebab, sebuah media besar dapat menghasilkan ratusan berita setiap hari.

“Di jurnalistik, satu media besar bisa memproduksi 500 berita per hari, 15.000 per bulan. Bisakah dikontrak gelondongan per bulan dibanding dihitung satu per satu?” kata Wenseslaus.

Menurut dia, persoalan jurnalistik juga lebih kompleks karena nilai sebuah berita tidak hanya ditentukan oleh berapa kali karya tersebut digunakan. Ada traffic, engagement, share, dan like yang ikut membentuk nilai ekonominya.

Bigi mengatakan mekanisme B2B  langsung sebenarnya sudah dikenal dalam industri musik. Label besar dapat bernegosiasi langsung dengan platform digital. Lembaga manajemen kolektif lebih dibutuhkan oleh pemilik hak yang tidak mempunyai kekuatan atau akses untuk melakukan negosiasi semacam itu.

“LMK hadir untuk memfasilitasi musisi indie atau media skala menengah-kecil yang tidak memiliki akses B2B langsung agar tetap mendapatkan kesetaraan revenue stream,” ujarnya.

Persoalan menjadi lebih rumit jika platform AI menolak membuka informasi mengenai karya yang mereka gunakan. Dalam situasi itu, kata Bigi, jalur hukum dapat ditempuh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

Namun, ada satu hal yang dianggap krusial: keterbukaan data pelatihan AI.

“Kunci utamanya adalah menuntut data disclosure, keterbukaan data latih AI dari platform,” kata Bigi.

Pengalaman industri musik menunjukkan bahwa membangun lembaga kolektif bukan perkara sederhana. Data penggunaan karya harus dikumpulkan, dicocokkan, diverifikasi, lalu diterjemahkan menjadi perhitungan royalti. Dalam sistem LMKN, biaya operasional dibatasi maksimal 8 persen dari total penghimpunan royalti, sedangkan 92 persen wajib didistribusikan kepada pemilik hak.

Karena itu, Bigi tidak menyarankan industri media terburu-buru membentuk lembaga sebelum memiliki fondasi data.

“Jika dirasa perlu, mulailah saja dulu dari pendataan dan dokumentasi,” kata dia.

Menurut Bigi, pengelolaan lembaga manajemen kolektif kelak akan berhadapan dengan jutaan baris data. Persiapan sejak awal akan menentukan apakah lembaga tersebut mampu menjadi alat tawar industri atau justru menambah lapisan birokrasi baru.

“Dengan persiapan dan kolaborasi yang baik, LMK akan memberikan nilai tawar (bargaining power) yang kuat bagi ekosistem,” ujarnya.

Bagi industri media, persoalannya kini bukan lagi sekadar apakah berita merupakan karya yang bernilai. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah bagaimana memastikan nilai tersebut tidak berhenti di dalam mesin, sementara pihak yang memproduksinya kehilangan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi.

Di tengah revisi Undang-Undang Hak Cipta yang masih berjalan, pekerjaan rumah industri media pun bertambah: mendata karya, menentukan pemilik hak, merumuskan mekanisme kolektif, dan menghadapi platform digital yang menguasai teknologi sekaligus data penggunaannya.

AI mungkin dapat membaca ribuan berita dalam hitungan detik. Tetapi siapa yang akan memastikan berita-berita itu tetap memiliki nilai bagi orang yang membuatnya, masih menjadi pekerjaan manusia.(*)