Press Release
Peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Ditigal untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Tim Sekretariat
Senin 10 Maret 2025

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital dan komite publisher rights resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Senin (10/3/2025), di Jakarta. Pedoman ini berisi petunjuk teknis kewajiban dan tanggung jawab platform digital untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme.
Asosiasi perusahaan pers yang hadir saat peluncuran yaitu Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan publisher rights.
Ruang lingkup pedoman publisher rights sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf a, b, c, dan e Perpres Publisher Rights meliputi empat bentuk. Pertama, kewajiban untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU Pers. Kedua, kewajiban terkait upaya membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers.
Ketiga, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital. Keempat, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan, disrupsi digital mengubah lanskap bisnis media. Perusahaan media terus berupaya mencari model bisnis yang inovatif dan berupaya mendapatkan audiens.
”Akibat disrupsi digital ke media, ada banyak dampak yang harus dirasakan oleh media konvensional. Mereka harus menyesuaikan dirinya untuk bertransformasi digital yang tentunya tidak mudah supaya tetap tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.
Nezar menegaskan, di tengah disrupsi digital, kolaborasi yang adil antara platform digital dan penerbit media harus diutamakan. Kolaborasi ini harus dilandasi tanggung jawab bersama menghadirkan konten-konten jurnalisme berkualitas sehingga lanskap industri media lebih sehat.
Pembahasan perpres publisher rights memakan waktu tiga tahun, sedangkan pedoman publisher rights berlangsung hampir satu tahun sejak perpres diketuk. Nezar mengapresiasi proses penyusunan dan pembahasan pedoman yang dilakukan oleh komite publisher rights bersama dengan sejumlah platform digital.
”Pedoman publisher rights menjadi tonggak penting untuk menciptakan ekosistem media yang adil dengan platform digital. Pedoman ini juga harus dilihat sebagai komitmen bersama menciptakan jurnalisme berkualitas yang terus hidup,” kata Nezar.
Ketua Komite Publisher Rights Suprapto mengatakan, pedoman publisher righst bersifat panduan. Dia berharap perusahaan-perusahaan pers mengajukan kerja sama dengan platform digital. Komite siap menjembatani.
Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Per, Paulus Tri Agung Kristanto menyampaikan, pedoman publisher rights adalah produk bersama penerbit media dan platform digital. Selama proses penyusunan sempat terjadi tarik-menarik kepentingan.
Google, dia sebut, termasuk platform digital yang selama penyusunan pedoman cukup kooperatif. Hal ini patut diapresiasi.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Suwarjono saat dihubungi secara terpisah berpendapat, penerbit media berita berharap kehadiran pedoman publisher rights bisa mendorong munculnya sumber pendapatan baru. Sejumlah media saat ini sudah memiliki perjanjian lisensi jual beli konten secara bisnis ke bisnis dengan platform Google.
Dengan rampungnya pedoman publisher rights, kami berharap perjanjian lisensi bisa dieksekusi 100 persen. Sementara bagi media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform, tetapi telah terverifikasi Dewan Pers, bisa menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan,” ujarnya. AMSI akan memfasilitasi anggota yang belum mendapatkan manfaat dari perjanjian ini.
Dari sisi AMSI, Suwarjono meyakini perpres publisher rights beserta pedoman yang diluncurkan dapat membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang adil antara perusahaan platform digital global dan kecerdasan buatan. Misalnya, Google, Meta, Tiktok, dan OpenAI.
AMSI berharap mereka bersedia menerima keberadaan regulasi tersebut sebagai ajakan untuk bersama-sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.
Perpres publisher rights bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, melainkan untuk melayani kepentingan publik agar masyarakat Indonesia tidak mendapatkan konten-konten sampah yang banyak beredar di platform media sosial. AMSI juga mengingatkan agar perpres publisher rights dalam jangka panjang memperhatikan keberadaan media lokal dan media segmentasi khusus yang belum memenuhi persyaratan kerja sama dengan platform digital guna mendapat manfaat.
”Muara dari keseluruhan perpres dan pedoman publisher rights adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik,” ucap Suwarjono.
Perwakilan Google di Indonesia, dalam keterangannya, mengatakan saat ini Google sedang meninjau isi pedoman. Google juga terus berkomitmen menjalin komunikasi dengan industri dan pemerintah.