Press Release

Komdigi Sosialisasikan Skema Sanksi Administratif PP Tunas, Denda Belum Final

Tim Sekretariat
Selasa 15 September 2026

Jakarta, 10 September 2026 — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menyosialisasikan kerangka sanksi administratif, termasuk denda administratif, dalam implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pengenaan sanksi diperlukan untuk memastikan kewajiban perlindungan anak di ruang digital benar-benar dipatuhi penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Menurut dia, urgensi aturan tersebut semakin kuat seiring tingginya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia. Hampir 80 persen anak Indonesia saat ini telah terhubung ke internet. Di sisi lain, ancaman yang mereka hadapi terus berkembang, termasuk penggunaan kecerdasan artifisial untuk menghasilkan konten kekerasan seksual terhadap anak.

“Sepanjang 2025, ada lebih dari 3.400 video kekerasan seksual yang dihasilkan dengan AI. Angka ini sangat jauh dibandingkan 2024 yang hanya 13 video,” kata Alexander dalam sosialisasi Sanksi Administratif Berupa Denda Administratif dalam PP Tunas di Jakarta, Kamis (10/9).

Alexander menegaskan, pemerintah telah memiliki landasan hukum yang jelas untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain, menegaskan kewajiban PSE untuk mengutamakan perlindungan anak dibandingkan kepentingan komersial.

Ia mengatakan sanksi administratif bukan instrumen baru dalam pengawasan ruang digital. Sejak Februari 2025, Komdigi telah menerapkan mekanisme penegakan kepatuhan secara bertahap melalui sistem sanksi administratif.

“Cara kerja kami tidak berubah. Selalu diawali dengan pemberitahuan, diberikan tenggat waktu yang jelas, dan ada ruang bagi penyelenggara untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu,” ujar Alexander.

Dalam mekanisme tersebut, pemerintah dapat memberikan teguran hingga menjatuhkan sanksi terhadap konten negatif, termasuk pornografi anak. Implementasi PP Tunas akan menggunakan prinsip serupa dengan mengedepankan perbaikan kepatuhan sebelum penerapan sanksi.

Alexander mengatakan forum sosialisasi tersebut bukan merupakan forum penegakan hukum, melainkan ruang untuk membahas rancangan skema sanksi bersama para pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan PSE.

“Masukan yang disampaikan hari ini masih dapat mempengaruhi rumusan akhir. Kalau aturan sudah diterapkan, masukan yang datang setelahnya tentu tidak lagi berpengaruh terhadap aturannya,” katanya.

Empat Bentuk Sanksi

Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi Maria Sitinjak mengatakan tujuan utama pengaturan sanksi administratif bukan sekadar mengenakan hukuman kepada PSE, melainkan memastikan PP Tunas dipatuhi demi perlindungan anak.

“Tujuan utamanya bukan semata-mata pengenaan sanksi, tetapi bagaimana PP Tunas dipatuhi untuk memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital,” kata Maria.

Menurut dia, ketika PSE tidak memenuhi kewajibannya, terdapat konsekuensi administratif. Dalam kerangka PP Tunas, terdapat empat bentuk sanksi, yakni teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses.

Keempatnya bersifat alternatif dan kumulatif, bukan jenjang yang harus dijatuhkan secara berurutan. Dalam kondisi tertentu, satu pelanggaran yang berdampak luas dapat dikenai lebih dari satu jenis sanksi.

Penentuan sanksi akan mempertimbangkan antara lain tingkat keseriusan pelanggaran, durasi pelanggaran, jumlah anak yang terdampak, serta pemenuhan hak anak. Sikap kooperatif PSE juga menjadi pertimbangan, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang benar serta memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Mitigasi dilakukan setelah pelanggaran diketahui dan ditelusuri, termasuk dengan melihat riwayat pelanggaran sebelumnya,” ujar Maria.

Teguran tertulis ditempatkan sebagai instrumen awal pembinaan, sedangkan denda administratif menjadi konsekuensi finansial atas ketidakpatuhan. Adapun penghentian sementara dan pemutusan akses merupakan bentuk sanksi dengan dampak langsung yang lebih besar terhadap layanan PSE.

Meski demikian, Maria menekankan bahwa besaran dan tata cara penghitungan denda administratif masih dalam pembahasan dan akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Denda Berdasarkan Skala dan Dampak

Komdigi juga mengkaji penerapan sanksi serupa di sejumlah negara. Di Uni Eropa, misalnya, denda dapat mencapai 6 persen dari pendapatan tahunan untuk pelanggaran tertentu. Inggris menetapkan batas maksimum hingga nilai tertentu atau 10 persen dari qualifying worldwide revenue. Sementara di Australia, denda dapat mencapai 9,9 juta dolar Australia, dan dalam kondisi tertentu dapat dihitung hingga 49 juta dolar Australia untuk korporasi.

Maria mengatakan tidak ada satu pendekatan yang berlaku seragam di seluruh yurisdiksi. Namun, terdapat kecenderungan untuk memastikan sanksi tetap proporsional sekaligus memberikan efek jera dalam rangka memperkuat perlindungan anak.

Berdasarkan kajian tersebut, Komdigi mengusulkan pendekatan yang menggabungkan skala PSE dengan karakter pelanggaran. Untuk PSE mikro, kecil, dan menengah tertentu, misalnya, terdapat batas maksimum denda yang diusulkan masing-masing Rp1 miliar, Rp5 miliar, dan Rp10 miliar. Sementara bagi PSE besar, denda maksimum diusulkan mencapai 6 persen dari pendapatan global.

Untuk PSE yang beroperasi lintas yurisdiksi, pendapatan tahunan global atau pendapatan grup juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan batas maksimum denda.

“Tidak semua pelanggaran akan dikenai denda maksimum,” kata Maria.

Dalam rancangan yang dibahas, terdapat empat komponen utama untuk menentukan besaran denda: dampak terhadap anak, durasi pelanggaran, riwayat ketidakpatuhan, serta ada atau tidaknya mitigasi yang efektif.

Komdigi mempertimbangkan formula aditif maupun multiplikatif, dengan kecenderungan memilih formula aditif. Dalam pendekatan tersebut, empat indeks akan dijumlahkan, kemudian dibagi empat dan dikalikan dengan batas maksimum denda berdasarkan skala PSE.

Menurut Maria, pendekatan ini diharapkan memberikan efek jera yang lebih terasa sekaligus tetap mempertimbangkan skala usaha. Dengan demikian, besaran denda tidak hanya ditentukan oleh besar-kecilnya perusahaan, tetapi juga karakter dan dampak pelanggaran.

“Substansi yang penting adalah dampak terhadap anak, durasi pelanggaran, riwayat ketidakpatuhan, dan efektivitas mitigasi. Faktor-faktor ini penting dalam menentukan besaran denda,” ujarnya.

Maria menegaskan skema tersebut masih belum final dan pemerintah masih membuka ruang bagi PSE untuk menyampaikan pandangan sebelum ketentuan ditetapkan.

Pada akhirnya, implementasi PP Tunas tidak diarahkan semata-mata pada pengenaan denda. Pemerintah mendorong PSE memastikan sejak awal bahwa produk, layanan, dan fitur yang mereka sediakan telah memenuhi kewajiban perlindungan anak.

“Harapannya, ini bukan hanya soal denda administratif, tetapi bagaimana sejak awal PSE memastikan produk, layanan, atau fitur mereka memenuhi kewajiban PP Tunas, sehingga risiko yang akan ditanggung anak dapat dicegah dan dimitigasi,” kata Maria.

Dalam hal PSE merupakan bagian dari suatu grup usaha, penentuan entitas yang bertanggung jawab akan melihat bentuk pelanggaran serta struktur penyediaan layanan. Hal tersebut mencakup hubungan kepemilikan dan pemegang saham maupun kondisi ketika suatu fitur atau layanan ditawarkan atas nama grup atau salah satu entitas perusahaan.

Melalui sosialisasi ini, Komdigi berharap pemahaman mengenai kewajiban dan konsekuensi dalam PP Tunas dapat diteruskan oleh asosiasi kepada para anggotanya. Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tetap menjadi tujuan utama dari keseluruhan kerangka pengawasan dan sanksi administratif.(*)