Press Release

AMSI dan LBH Pers Temui KPPU, Bahas Dampak AI terhadap Persaingan Usaha dan Keberlanjutan Media

Tim Sekretariat
Selasa 15 September 2026

Jakarta, 15 September 2026 - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) melakukan pertemuan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU Pusat, Jakarta, Selasa (15/9). Pertemuan membahas perkembangan ekosistem digital dan kecerdasan buatan (AI), khususnya dampaknya terhadap persaingan usaha, distribusi karya jurnalistik, dan keberlanjutan bisnis perusahaan media.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyambut baik kunjungan AMSI dan LBH Pers. Ia mengatakan bahwa sejumlah regulator telah menerbitkan berbagai aturan untuk merespons perkembangan ekosistem digital, termasuk terkait lisensi dan skema bagi hasil. Namun, implementasi aturan tersebut masih menghadapi tantangan, salah satunya terkait efektivitas mekanisme penegakan dan sanksi.

“Regulasi sudah mulai dibuat, tetapi tantangannya adalah bagaimana memastikan implementasinya berjalan efektif. Persoalan hubungan antara platform digital dan industri media ini juga bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat,” ujar Gopprera.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyampaikan bahwa perkembangan AI menciptakan tantangan baru bagi industri media, terutama terkait distribusi konten dan posisi tawar perusahaan media terhadap platform digital.

“AI adalah teknologi yang terus berubah dan berkembang. Tantangannya adalah bagaimana memastikan kompetisi tetap berjalan secara fair dan perusahaan media tetap memiliki posisi tawar yang memadai dalam ekosistem digital,” ujar Wahyu.

AMSI menilai diperlukan koordinasi lintas lembaga, termasuk antara KPPU dan Kementerian Hukum, untuk memastikan perkembangan teknologi tetap mendukung persaingan usaha yang sehat sekaligus menjaga keberlanjutan industri media. Kejelasan mengenai arah dan tahapan tindak lanjut regulator juga dinilai penting agar perusahaan media memiliki kepastian dalam menghadapi perubahan ekosistem digital.

Anggota Bidang Teknologi AMSI sekaligus CEO Hukumonline.com, Arkka Dhiratara, mengatakan perubahan teknologi mesin pencari dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi.

Jika sebelumnya mesin pencari mengarahkan pengguna melalui daftar tautan menuju situs media, kini fitur seperti AI Overview memungkinkan pengguna memperoleh rangkuman informasi langsung pada halaman pencarian tanpa mengunjungi situs sumber.

“Media selama ini mengandalkan kunjungan pengguna atau eyeballs yang kemudian dikonversi menjadi pendapatan, antara lain melalui iklan. Ketika informasi sudah tersedia langsung melalui AI Overview, peluang pengguna untuk mengunjungi situs media menjadi lebih kecil. Ini berpotensi berdampak pada trafik dan pada akhirnya terhadap pendapatan media,” kata Arkka.

Menurut Arkka, persoalan ini menjadi semakin penting karena media memiliki ketergantungan terhadap platform digital dan mesin pencari untuk mendistribusikan karya jurnalistik kepada publik. Pada saat yang sama, perusahaan media membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana karya jurnalistik mereka digunakan dalam perkembangan teknologi berbasis AI.

Majelis Kehormatan AMSI, Yosep Adi Prasetyo, yang akrab disapa Stanley, selanjutnya menekankan bahwa karya jurnalistik merupakan salah satu sumber penting dalam perkembangan teknologi AI.

“Karya jurnalistik menjadi salah satu bahan penting dalam perkembangan AI. Karena itu, perlu dilihat bagaimana posisi perusahaan media dalam relasinya dengan platform digital dan AI, termasuk dari perspektif persaingan usaha,” ujarnya.

Menurut Stanley, KPPU dapat melihat potensi persoalan persaingan usaha dalam ekosistem digital, terutama ketika platform memiliki posisi yang sangat kuat dalam distribusi dan akses terhadap informasi. Kerangka perlindungan terhadap perusahaan media juga perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mengenai tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyoroti penggunaan data dan karya jurnalistik oleh mesin pencari maupun platform AI. Menurutnya, terdapat kebutuhan untuk memastikan perusahaan pers memiliki mekanisme yang lebih jelas terkait penggunaan karya jurnalistik mereka dalam ekosistem AI.

“Perkembangan AI membuat pengambilan dan pemanfaatan data dari situs media berlangsung dalam skala yang semakin luas. Karena itu, perlu ada mekanisme yang memberikan kejelasan bagi perusahaan pers mengenai bagaimana karya jurnalistik mereka digunakan dalam ekosistem tersebut,” kata Mustafa.

AMSI dan LBH Pers berharap dialog dengan KPPU dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan. Kolaborasi antara regulator, perusahaan media, dan pemangku kepentingan terkait diperlukan agar perkembangan AI tidak hanya mendorong inovasi teknologi, tetapi juga memastikan persaingan usaha yang sehat, perlindungan terhadap karya jurnalistik, serta keberlanjutan industri media di Indonesia.(*)